Banyak perusahaan besar di Indonesia yang masih mengabaikan masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Padahal masalah ini sudah diamanatkan undang-undang.
PMK Mengatur empat standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perkantoran, yakni menyangkut keselamatan kerja; kesehatan kerja; kesehatan lingkungan kerja perkantoran; dan Ergonomi Perkantoran.
Pimpinan DPR menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pimpinan Basuki Hadimuljono mengabaikan keselamatan kerja dalam pembangunan infrastruktur.
Pemerintah dinilai sedang mengejar target dalam proyek pembangunan infrastruktur. Namun sayang, mengabaikan keselamatan kerja dan masyarakat luas.
Ida juga meminta setiap perusahaan supaya menyiapkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) COVID-19
PT Trakindo Utama (Trakindo) berhasil melakukan migrasi sistem keselamatan kerja dari OHSAS 18001:2007, ke dalam sistem ISO 45001:2018 dan meraih sertifikasi dengan hasil tanpa temuan kategori Non-Conformity (NC).
Polteknaker mendapat penghargaan tersebut karena dinilai memiliki komitmen terhadap upaya peningkatan kesadaran perlindungan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan menghindari penyakit akibat kecelakaan kerja kepada pekerja.
Kami berharap semoga implementasi K3 di perusahaan akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya produktivitas dan juga berkembangnya usaha.
Upaya Revitalisasi Balai K3 yang terus dilakukan diantaranya yakni; Revitalisasi Balai K3 secara komprehensif; Revitalisasi Peralatan Uji K3; serta Revitalisasi Pengembangan Laboratorium keselamatan kerja.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan, Pemerintah jangan sungkan mengambil tindakan tegas kepada PT. GNI karena lalai menjamin keamanan, keselamatan kerja karyawan, sehingga terjadi kebakaran tungku smelter yang menewaskan dua orang pekerja.